Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Desa Sidomukti Kecamatan Mayang, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH didampingi Kasi Pidum Kadek Wira Atmaja, SH., MH meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember Rumah RJ yang berlokasi di Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember dapat difungsikan sebagai wahana proses penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif dan juga sebagai wadah bagi masyarakat di sekitar dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi di tengah masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara untuk dapat diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa…

Read More

Penghargaan atas pembuatan Video Restorative Justice terbaik Tahun 2024

Kejari Jember – Kamis, 12 September 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH menerima penghargaan atas pembuatan Video Restorative Justice terbaik Tahun 2024. Video Restorative Justice tersebut mendapatkan penghargaan Juara 1 Lomba Video Restorative Justice dalam rangka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2024 Yang diikuti oleh Seluruh Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa TImur. @kejaksaan.ri @kejatijatim @puspenkum_kejagung @kejaksaanrb @rbkunwas #KejaksaanRI #puspenkumkejagung #kejatijatim #kejaksaanrb #kejarijember #banggamelayani

Read More

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Persiapan Tahapan Kampanye Dan Agenda Kegiatan Sentra Gakkumdu Kabupaten Jembe

Kejari Jember – Pada hari  selasa tanggal 10 September 2024 pukul 12.30 s.d selesai ,Jaksa Fungsional Kejari Jember Anak Agung Gede H,SH. Mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Persiapan Tahapan Kampanye Dan Agenda Kegiatan Sentra Gakkumdu Kabupaten Jember bertempat d Hotel Aston Jember. @kejaksaan.ri @kejatijatim @puspenkum_kejagung @kejaksaanrb @rbkunwas #KejaksaanRI #puspenkumkejagung #kejatijatim #kejaksaanrb #kejarijember #banggamelayani

Read More

Siti Nurhasanah Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Ibu Kandung

Kejari Jember – Siti Nushasanah (35) mendapat vonis pidana penjara selama 13 tahun atas tindakannya melakukan pembunuhan terhadap ibunya, Hasiyah. Vonis untuk perempuan asal Desa Kencong, Kecamatan Kencong itu diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis 11 Juli 2024. Sebelumnya, tepatnya Selasa 9 Juli 2024, dua terdakwa yakni Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono, divonis pidana penjara 15 tahun penjara dalam perkara yang sama. Ketiganya pada Senin, 24 Juni 2024, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) sesuai sangkaan primer pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ketiganya…

Read More

Vonis 15 Tahun Pidana Penjara untuk 2 Terdakwa Pembunuhan

Kejari Jember – Dua terdakwa perkara dugaan pembunuhan di Kecamatan Kencong mendapat vonis 15 tahun pidana penjara dari Majelis Hakim PN Jember, Selasa 9 Juli 2024. Kedua terdakwa itu yakni Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Seperti diketahui, dua orang itu diduga melakuan pembunuhan terhadap Hasiyah  pada 13 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Selain dua orang itu, satu orang bernama Siti Nurhasanah juga diduga terlibat. Perempuan ini adalah anak kandung korban. Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati. Terkait dengan vonis tersebut, Kepala…

Read More