Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang Sub Bagian Pembinaan

Sesuai pasal 959 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi :

a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi ;

b. melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;

d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan negeri; dan

e. pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Bagikan Ke: