Kejari Jember – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon diputus bersalah oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Juli 2022.
Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., ditemui di ruang kerjanya menjelaskan putusan hakim tersebut.
Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dedy Sucipto mendapat vonis pidana penjara selama 5 tahun penjara dengan potongan masa tahanan dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedang Junaidi selaku Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi Pasar Balung Kulon mendapat vonis lebih berat.
Ia mendapat vonis 6 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp. 1.889.478.198,07 subsidair 2 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” terang Soemarno.
Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kepada Junaidy yang mengerjakan proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp. 1,8 miliar subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
Rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 7 milyar. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp. 1.8 milyar.
Kedua dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (din)