Dedy Sucipto dan Junaidi Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Pasar Balung Kulon

Kejari Jember – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon diputus bersalah oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Juli 2022. Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., ditemui di ruang kerjanya menjelaskan putusan hakim tersebut. Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dedy Sucipto mendapat vonis pidana penjara selama 5 tahun penjara dengan potongan masa tahanan dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedang Junaidi selaku Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi Pasar Balung Kulon mendapat vonis…

Read More