Struktur Organisasi Sub Bagian Pembinaan
Sesuai pasal 960 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Subbagian Pembinaan terdiri atas :
- Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Urusan Perlengkapan; dan
- Urusan Tata Usaha, Perpustakaan dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi