Struktur Organisasi Seksi Tindak Pidana Khusus
Sesuai pasal 973 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri atas :
- Subseksi Penyidikan dan;
- Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.