Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Seksi Tindak Pidana Khusus

Sesuai pasal 973 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri atas :

  1. Subseksi Penyidikan dan;
  2. Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.
Bagikan Ke: