Podcast K-Radio : ” R-KUHAP : Kolaborasi Atau Kompetisi Antar Penegak Hukum”

Kamis, 30 Januari 2025 pukul 10.00 Wib bertempat di Studio K-Radio Jember, J. Danau Toba No.8 Jember Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH Menjadi Narasumber dalam program Podcast dengan tema: “R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?”
Podcast in bertujuan untuk membahas aspek-aspek penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia, khususnya mengenai upaya menjaga keseimbangan kewenangan antar penegak hukum, serta implikasinya terhadap sistem peradilan yang adil, efektif dan transparan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Jember Prof. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.  menyampaikan:
KUHAP baru yang masih dalam rancangan masih memiliki banyak celah. Ada isu krusial yang menjadi sorotan. Misalnya tentang korban, yang sebelumnya tidak masuk karena hanya berorientasi pada pelaku. Hal lain yang perlu dicermati, misalnya pemangkasan atau penghilangan penyelidikan. Juga pada saat pra penuntutan yang terkesan berbelit-belit, makan waktu terlalu lama. Hal ini harus ada solusi dalam rancangan KUHAP baru nanti. Agar asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terpenuhi.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan: KUHAP sebagai syarat hukum formil untuk mencari kebenaran materiil dalam sebuah penegakan hukum sangat mempengaruhi kinerja kepolisian terutama penyidik. KUHAP harus berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia dengan prinsip sederhana efektif dan efisien. Sehingga kedepannya harus
relevan dengan situasi saat ini. Paradigma hukum pidana modern saat ini sudah beralih dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sehingga perlu adanya
diferensiasi fungsional terhadap penegakan hukum. Sebagaimana diatur di dalam KUHAP yang baru. Bila ada tumpang tindih di dalam aturan, maka potensi benturan wewenang kepolisian dan kejaksaan mungkin akan terjadi. pentingnya diferensiasi fungsional didalam aturan.Seperti Polisi sebagai penyidik,
Jaksa sebagai penuntut, dan Hakim sebagai pengadil di persidangan. Sehingga akan ada keselarasan dan keharmonisan dalam upaya penegakan hukum.

Tanggapan dari Kajari Jember Ichwan Effendi, KUHAP  juga harus bisa menjangkau perkembangan IT pada saat ini dan harus representative maka tentunya penyelesaian permasalahan hukum nanti akan terselesaikan secara profesional dan transparan. terkait penyelidikan kalau untuk tindak pidana umum itu ranahnya ada di kepolisian karena didalam KUHAP yang sekarang ,selama ini sudah berjalan dengan baik ,penyadapan di kejaksaan sendiri diberikan kewenangan itu tapi hanya terbatas pada saat sudah penyidikan, tentang pemberian kewenangan untuk menggunakan senjata api atau senpi kejaksaan ini tentunya juga ada aturan mainnya tentunya untuk bisa menggunakannya harus ada izin ada kemampuan dan sebelum diberikan izin pun harus ada tahapan yang harus dilalui misalkan tes dan sebagainya.

Kejaksaan sangat antusias dalam perubahan, dan penyempurnaan KUHAP ini bukan terkait berlomba dalam mendapatkan kewenangan masing-masing APH tetapi lebih menginginkan satu sinergi dan kolaborasi yang baik dalam penyelesaian suatu perkara, fungsi koordinasi tentunya harus diatur dalam undang-undang dengan adanya aturan itu tentunya ada batasan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan, dan harapannya setelah KUHAP ini disahkan dan dilaksanakan bisa menjamin penyelesaian perkara yang mendpatkan kepastian hukum, ada asas manfaat dan perlindungam HAM terpenuhi baik untuk korban, pelaku dan juga APH itu sendiri.

 

Bagikan Ke:

Related posts