Struktur Organisasi Seksi Intelijen
Sesuai pasal 965 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Seksi Intelijen terdiri atas :
- Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum dan ;
- Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis