Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Seksi Intelijen

Sesuai pasal 965 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Seksi Intelijen terdiri atas :

  1. Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum dan ;
  2. Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis
Bagikan Ke: