
Kejaksaan Negeri Jember dibawah pimpinan Kajari yang baru Dr Yadyn SH.,MH meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat Jember Tahun 2023 sampai dengan 2025.
Melalui serangkaian pemeriksaan tahap penyelidikan dan setelah kami lakukan gelar perkara atau ekspose bersama Tim Penyidik maka disimpulkan bahwa perkara tersebut kami tingkatkan ke tahap Penyidikan. Berdasarkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
NOMOR : Print- 602 /M.5.12/Fd.2/04/2026
Tanggal 29 April 2026. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025;
Dihubungi terpisah Kasi Pidsus Kejari Jember Ivan Praditya Putra menyampaikan bahwa telah kami lakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi-saksi untuk dilaksanakan pemeriksaan pada hari Senin dan Selasa tanggal 04 dan 05 Mei 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Disinggung mengenai Kerugian Keuangan Negara. Kajari Yadyn menyampaikan metodologi perhitungan kerugian keuangan negara melalui lembaga BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur. Kami telah membuat surat permohonan perhitungan kerugian negara yang ditujukan kepada BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur. Berdasarkan data sementara Tim pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember kerugian negara ditaksir hampir mencapai 3 Miliar rupiah. Tutup Kajari yang pernah bertugas di KPK dan Pidsus Kejaksaan Agung ini serta menangani perkara korupsi antara lain Jiwasraya, Asabri, Duta Palma dan perkara besar lainnya.
