Tugas dan Wewenang

Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaanya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian , dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pegadministrasian, pendistrubusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan isidentil, perkiraan keaadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi, pembeirian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen, dan penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional sandiman yang berkaitan dengan bidang ideology, politik, pertahanan, keamanan, social, budaya, kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, pengamanan pembangunan strategis, teknologi intelijen, produksi intelijen, dan penerangan hukum.

Bagikan Ke: