Giliran Kades di 4 Kecamatan Bermitra dengan Kejari Jember

Kejari Jember – Menyusul 14 kades di Kecamatan Ambulu dan Wuluhan, para kades di empat kecamatan wilayah barat Jember giliran melakukan penandatanganan kerja sama hukum, Kamis, 02 Juli 2020.

“Memang banyak hal yang dialami kepala desa terkait dengan pelaksanaan Dana Desa (DD). Meskipun sudah ada petunjuk teknis, namun ada hal-hal yang belum dipahami para kades,” kata Imam Sudarmaji.

Melalui kerja sama hukum ini, lanjutnya, para kepala desa berharap bisa lebih memahami aturan yang dijalankan dalam pengelolaan dana desa.

Apabila belum jelas tentang suatu aturan, para kades juga bisa berkonsultasi dan berkoordinasi langsung dengan para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Sehingga kepala desa tidak takut lagi dalam melaksanakan dana desa,” ujarnya. Selain itu, para kades juga lebih bisa memberikan penjelasan kepada warganya soal pelaksanaan DD.

Kepala desa yang satu per satu menandatangani kerja sama itu berasal dari Kecamatan Puger, Gumukmas, Kencong, dan Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menjelaskan, kerja sama ini merupakan kelanjutan agenda Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Kajari, selain penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU), juga dilaksanakan penyuluhan hukum oleh Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., melalui program Jaga Desa.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, SH., MH., juga memberikan penyuluhan hukum terkait pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Ini kolaborasi antara bidang perdata tata usaha negara serta bidang intelijen. Sehingga tidak ada alasan muncul keragu-raguan dari kepala desa, karena dua bidang yang memberikan dukungan,” ungkap Kajari.

Bidang perdata dan tata usaha negara memberikan pendampingan hukum. Sedang bidang intelijen memberikan dukungan melalui program Jaga Desa.

“Jadi desa benar-benar kita jaga, untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, kalau bisa sama sekali tidak ada korupsi,” ujarnya.

Selain itu, melalui kerja sama, lanjutnya, JPN menjadi pengacara bagi para kades untuk menghadapi kasus hukum, seperti gugatan oleh pihak ketiga yang menggunakan pengacara.

Sementara itu, Agus Budiarto dalam materi penyuluhan hukumnya menegaskan bahwa hukum bukan sebuah industri yang memproduksi sebanyak-banyaknya orang bersalah.

“Kalau banyak orang bersalah, itu tujuan hukum yang salah. Hukum ada agar lebih banyak orang yang baik,” jelasnya.

Program Jaga Desa yang merupakan program Kejaksaan Agung berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

Agus Taufikurrahman menjelaskan, pendampingan hukum keperdataan terkait pengelolaan dana desa pada masa pandemi Covid-19, JPN akan memastikan dana desa dapat digunakan untuk penanganan dampak wabah virus itu.

Seperti penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengatasi dampak ekonomi Covid-19, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan wabah yang kali pertama diketahui muncul di Provinsi Wuhan, China.  

“Ini adalah perintah pimpinan. Jadi, JPN akan secara terbuka membantu kepala desa dalam penganggaran dana desa,” tegasnya.

Baca juga: 14 Kades di Dua Kecamatan Kerja Sama Hukum dengan Kejari Jember

Sebelumnya, Senin, 29 Juni 2020, 14 kades di Kecamatan Ambulu dan Wuluhan menandatangani nota kesepahaman dengan Kejari Jember di bidang perdata dan tata usaha negara. (din)

Bagikan Ke:

Related posts