Kejari Jember – Seorang oknum PNS bernama Fausi bernasib mujur, karena bisa bebas dari tuntutan jaksa di Kejaksaan Negeri Jember. Hal itu bisa terjadi setelah Kejaksaan Negeri Jember melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh PNS di salah satu perguruan tinggi negeri di Jember tersebut adalah kekerasan terhadap anak. Ia terjerat masalah hukum setelah menampar seorang anak SD di daerah Antirogo, Kecamatan Sumbersari, pada 20 Februari 2023. Sekira pukul 12.00, Fausi sedang menunggu anaknya keluar sekolah. Saat itulah ia melihat korban yang masih berusia…
Read MoreTag: keadilan restoratif
Kejari Jember Memakai Pendekatan Keadilan Restiratif, 2 Tersangka Narkotika Jalani Rehabiliasi
Kejari Jember – Dua tersangka dalam perkara narkotika mendapatkan pembebasan dari tuntutan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif pada Jum’at 26 Januari 2024. Dua tersangka itu yakni AT (51) asal Jl. Teuku Umar Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dan WCP (33) asa; Jl. Letjend. Soeprapto Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Mereka diketahui sebagai pekerja teknisi pada sebuah perusahaan jaringan internet di Jember. Pekerjaan keduanya membutuhkan waktu yang lama, bahkan bisa bekerja sampai malam hari. Tentunya, waktu yang panjang untuk bekerja itu membutuhkan stamina yang kuat. Shabu menjadi pilihan. Awalnya tersangka AT memakai.…
Read MoreSelesaikan Perkara Ayah Tampar Anak dengan Keadilan Restoratif
Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelesaikan perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, melalui keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., didampingi Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho, SH., MH., menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka KDRT tersebut, M. Sole, pada Selasa 2 Januari 2024. “Hindari mabuk itu. Bapak menjadi contoh bagi anak-anak,” kata Kajari Jember memberikan pesan kepada M. Sole. Mabuk diduga menjadi pemicu terjadinya KDRT tersebut, yang membuat Sole menampar…
Read MoreEmmi Bebas Melalui Keadilan Restoratif, Kajari Jember : Jaga Emosi
Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara yang menimpa Emmi. Pembacaan keputusan pembebasan Emmi dari tuntutan hukum tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. “Jaga emosi. Apapun yang terjadi, jaga emosi karena sudah berdamai,” kata Kajari Jember usai membacakan keputusan penghentian penuntutan, Rabu, 27 Desember 2023. Kajari Jember juga berpesan kepada Emmi untuk tidak melakukan tindakan serupa kemudian hari. Emmi sebelumnya menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan ringan terhadap sepupunya. Pada awal Juni 2023, Emmi membeli gas…
Read MoreRestorasi Perkara Perempuan Pengemudi Truk, Kajari : Kami Hanya Jalan Perdamaian
Kejari Jember – Perdamaian dalam sebuah perkara hukum harus terjadi antara tersangka dengan korban. Sedang aparat kejaksaan berada pada pihak yang memfasilitasi terjadinya perdamaian tersebut. “Kami hanya perantara dan jalan menuju perdamaian itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. Terjadinya perdamaian antara tersangka dengan korban menjadi syarat untuk pelaksanaan hukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Seperti terjadi pada perkara Firdausi Ruhya, perempuan yang berprofesi sebagai sopir dump truk pengangkut pasir. Firdausi Ruhya tidak harus menjalani proses hukum di pengadilan setelah perkara yang membelitnya selesai dengan…
Read More