Kejari Jember Hentikan Perkara Kekerasan Ayah kepada Anak

  Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menghentikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Buang Supriadi. Penghentian perkara warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, itu berdasar langkah keadilan restoratif yang telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. “Gedung inilah sebagai tempat penyelesaian permasalahan, tidak mesti melalui jalur hukum,” ujar Kajari Sucitrawan di balai Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kamis, 11 Agustus 2022. Perlu diketahui, balai Desa Jenggawah merupakan tempat pertama yang diresmikan menjadi Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Kabupaten Jember. “Jadi, penyelesaian…

Read More

Merekatkan Biduk Rumah Tangga Melalui Restorative Justice

Kejari Jember – Kehidupan berumah tangga memang tak lepas dari problem. Terlebih problem kecil, yang bisa terjadi seiring aktiftas suami istri. Di sini, kekerasan bukan solusi. “Memang emosi tidak bisa dipergunakan dalam rumah tangga. Kekerasan sangat tidak bermanfaat, tidak berguna sama sekali,” ujar Hadi di Kejaksaan Negeri Jember. Pria berusia 31 tahun asal Desa Paleran Kecamatan, Umbulsari, Jember, itu mengakui tindakannya terhadap sang istri, Umi Kulsum Trisnawati, kliru. “Insya Allah saya akan menata kembali rumah tangga saya, memperbaiki sikap saya, dan memperbaiki rumah tangga bersama istri saya,” tutur pria bernama…

Read More