Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menghentikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Buang Supriadi.
Penghentian perkara warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, itu berdasar langkah keadilan restoratif yang telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.
“Gedung inilah sebagai tempat penyelesaian permasalahan, tidak mesti melalui jalur hukum,” ujar Kajari Sucitrawan di balai Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kamis, 11 Agustus 2022.
Perlu diketahui, balai Desa Jenggawah merupakan tempat pertama yang diresmikan menjadi Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Kabupaten Jember.
“Jadi, penyelesaian perkara ini menjadi bukti pertama kali dibentuknya rumah RJ di Desa Jenggawah,” tegas Sucitrawan.
Dengan langkah restoratif dalam perkara KDRT itu, Buang Supriadi terbebas dari tuntutan hukum. “Tidak kami lanjutkan pelimpahan ke persidangan,” imbuh Sucitrawan.
Lebih jauh Kajari berharap balai desa yang telah diresmikan sebagai Rumah RJ bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan permasalah. “Karena yang kita perlukan adalah damai,” tuturnya.
Perkara KDRT yang menjerat Buang Supriadi itu terjadi pada 19 Februari 2022 sekira pukul 20.30 di rumahnya di Dusun Leces, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah.
Malam itu Buang baru datang dari bekerja marah-marah kepada putrinya Dela Adelia karena token listrik di rumah habis.
Sang ayah menyalahkan anak karena tidak membeli token listrik untuk rumah. Di tengah amarahnya, tangan kiri si ayah dua kali menampar pipi kiri anaknya.
Tamparan itu ternyata membuat luka memar di pipi Dela Adelia. Peristiwa itu kemudian dilaporkam Dela ke kepolisian setempat. (din)