Kejari Jember – Selasa, 18 Februari 2025. Bertempat di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi telah mengembalikan Barang Bukti:
-Nomor Putusan: 613/Pid.B/2024/PN Jmr, JPU LUH PUTU DENNY WITARI, S.H. an Terdakwa HOSNAN, berupa:
* 1 (satu) buah kotak amal yang berisikan uang sebanyak Rp 1.428.500,00;
* 2 (dua) buah MIC Pengeras Suara;
* 1 (satu) buah unit Amplifier merek TOA;
Dikembalikan kepada yang berhak.
Related posts
-
Pegembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jember
Rabu, 12 Maret 2025. Bertempat di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember JPU BAMBANG ARIF SUSANTO, S.H.... -
Barang Bukti 83 Kasus Dimusnahkan
Kejari Jember – Sejumlah barang bukti dari 83 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan... -
Barang Bukti Perkara Korupsi Desa Mundurejo Dikembalikan
Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan barang bukti perkara korupsi APB Desa Mundurejo, Kecamatan...