Pengembalian Barang Bukti Kejari Jember

Kejari Jember – Selasa, 18 Februari 2025. Bertempat di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi  telah mengembalikan Barang Bukti:
-Nomor Putusan: 613/Pid.B/2024/PN Jmr, JPU LUH PUTU DENNY WITARI, S.H. an Terdakwa HOSNAN, berupa:
* 1 (satu) buah kotak amal yang berisikan uang sebanyak Rp 1.428.500,00;
* 2 (dua) buah MIC Pengeras Suara;
* 1 (satu) buah unit Amplifier merek TOA;
Dikembalikan kepada yang berhak.

@kejaksaan.ri
@kejatijatim

Bagikan Ke:

Related posts