Jember, 7 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, pada Senin, 07 Juli 2025, bertempat di Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jember. Adapun barang bukti yang dikembalikan meliputi: 1 (satu) buah kotak amal Uang tunai sebesar Rp2.602.000,- (dua juta enam ratus dua ribu rupiah) 1 (satu) buah kapal Pengembalian barang bukti ini dilakukan setelah perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Jember dalam menjalankan proses…
Read More