Merekatkan Biduk Rumah Tangga Melalui Restorative Justice

Kejari Jember – Kehidupan berumah tangga memang tak lepas dari problem. Terlebih problem kecil, yang bisa terjadi seiring aktiftas suami istri. Di sini, kekerasan bukan solusi.

“Memang emosi tidak bisa dipergunakan dalam rumah tangga. Kekerasan sangat tidak bermanfaat, tidak berguna sama sekali,” ujar Hadi di Kejaksaan Negeri Jember.

Pria berusia 31 tahun asal Desa Paleran Kecamatan, Umbulsari, Jember, itu mengakui tindakannya terhadap sang istri, Umi Kulsum Trisnawati, kliru.

“Insya Allah saya akan menata kembali rumah tangga saya, memperbaiki sikap saya, dan memperbaiki rumah tangga bersama istri saya,” tutur pria bernama lengkap Muhammad Hadi Wicaksono itu.

Hadi sebelumnya harus merasakan sel tahanan akibat tindakan kekerasan terhadap istrinya, yang terjadi 23 Agustus lalu.

Dalam penanganan kasusnya di kepolisian, tindakannya itu diakui akibat tersulut tulisan sang istri di media sosial terkait problem rumah tangganya.

Namun, melalui upaya hukum restorative justice (RJ) di Kejari Jember pada Senin, 26 Oktober 2020, Hadi tidak lagi harus merasakan jeruji besi Lapas Kelas II A Jember.

“Terima kasih kepada istri, kasus tidak dilanjutkan. Dalam rumah tangga pasti ada cekcok kecil. Tapi itu sudah menjadi masa lalu saya. Ke depan saya akan menata rumah tangga dengan istri saya,” ucapnya.

Umi sendiri mengakui mau menghentikan kasus itu karena masih memiliki hati dan iman. “Sebagai seorang istri bisa mau memaafkan, asal itu tidak akan melakukannya kembali,” ungkapnya.

Perempuan yang menjadi tenaga kesehatan ini menegaskan kekerasan tidak bisa memberikan solusi yang terbaik dalam rumah tangga.

“Harus dengan kepala dingin dan sikap dewasa. Yang lebih mempersatukan lagi, harus dekat dengan tuhan. Imannya itu yang dijaga,” tandasnya.

Upaya RJ itu dieksekusi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Aditya Okto Thohari, SH., MH.

“Jaksa Agung meminta para jaksa di tingkat daerah untuk memperhatikan bahwa tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan. Seperti dalam kasus ini, istri sudah memaafkan,” terang Kajari soal upaya RJ itu.

Meski demikian, Kajari berpesan agar RJ tidak disalahgunakan. “Kami berharap penegakan hukum betul-betul menjadi upaya terakhir. Kalau masih bisa didamaikan, meskipun sudah dalam tahap penuntutan, kita tidak akan meneruskan ke persidangan,” jelasnya.

Kasi Pidsus menambahkan, tidak ada paksaan kepada kedua belah pihak untuk upaya RJ tersebut. Selain itu, upaya ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Mudah-mudahan kekerasan dalam rumah tangga ini tidak diulangi lagi oleh Hadi. Kalau ada permasalahan keluarga, cari jalan keluar yang terbaik. Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah,” ujarnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts