Kejari Jember Ikut Melanggengkan Kehidupan Bertetangga

Kejari Jember – Kehidupan bertetangga harus harmonis. Itu berlaku sejak terbentuknya komunitas manusia yang hidup bertempat tinggal. Harmonisasi kehidupan bertetangga itu pun menguat seiring berkembangnya kebudayaan.

Nilai harmonis kehidupan bertetangga itu menjadi satu dari pertimbangan yang dipakai Kejaksaan Negeri Jember untuk melaksanakan upaya restorative justice terhadap dua orang bertetangga di Kecamatan Patrang pada Rabu, 21 Oktober 2020.

“Salah satu hal yang paling penting, kami harus ikut melanggengkan kehidupan bertetangga itu,” tegas Aditya Okto Thohari, SH., MH., saat menjelaskan beberapa aspek yang mendasari penerapan langkah hukum tersebut.

Langkah hukum restorative justice itu kali ini diterapkan kepada Adi Purnomo. Sebelumnya, langkah yang sama diterapkan kepada Tommy Dwi Prasetyo asal Kecamatan Balung.

Tommy menjadi orang pertama di Jember yang merasakan manfaat langkah hukum tersebut.

Sementara Adi merupakan orang kedua.

Pemuda berusia 18 tahun asal Lingkungan Baratan Timur, Kelurahan  Baratan, Kecamatan Patrang itu sebelumnya terlibat masalah dengan Sutopo, yang tak lain adalah tetangganya.

Rumah keduanya persis berdampingan. Masalah yang menjadi pemicu perkara juga sepele.

Bermula saat pagi sekira pukul 05.30 pada Kamis, 14 Mei 2020, lalu saat Sutopo menyapu lantai depan rumahnya dan meletakkan sebuah ban bekas di bawah pohon yang menurut Sutopo masih berada di pekarangan miliknya.

Aktifitas Sutopo itu ternyata dinilai negatif oleh Agus. Menurut Agus, Sutopo meletakkan ban di pekarangan miliknya. Keduanya pun terlibat cek cok dengan kakak Adi Purnomo tersebut.

Saat Sutopo dan Agus bersitegang, datang Adi dengan emosi dan memukul Sutopo. Adi masih melakukan tindakannya itu meski Sutopo sudah terjatuh.

Peristiwa itu pun berlanjut dengan pelaporan ke kepolisian setempat. Hingga Adi harus menjalani penahanan pertamanya saat pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menyatakan, perkara kedua orang bertetangga itu selesai melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Sebagaimana diatur oleh Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020,” ungkap Kajari.  Penyelesaian perkara itu juga telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penyelesaian itu sebagai upaya kejaksaan melaksanakan restorative justice atau keadilan restoratif. Yaitu upaya penyelesaian masalah untuk mengembalikan keadaan menjadi baik seperti sebelum terjadi tindak pidana.

Kajari berpesan kepada seluruh masyarakat Jember untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan bertetangga.

“Ada pepatah dalam ajaran Islam, tetangga adalah saudara dekat. Karena itu harus bersikap saling tolong, jauhi sifat individualistis, saling memerhatikan, dan jangan bersifat apriori atau berburuk sangka,” pesannya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts