PNS Ini Bebas dari Tuntutan Akibat Tampar Bocah SD

Kejari Jember – Seorang oknum PNS bernama Fausi bernasib mujur, karena bisa bebas dari tuntutan jaksa di Kejaksaan Negeri Jember.

Hal itu bisa terjadi setelah Kejaksaan Negeri Jember melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana.

Tindak pidana yang dilakukan oleh PNS di salah satu perguruan tinggi negeri di Jember tersebut adalah kekerasan terhadap anak.

Ia terjerat masalah hukum setelah menampar seorang anak SD di daerah Antirogo, Kecamatan Sumbersari, pada 20 Februari 2023.

Sekira pukul 12.00, Fausi sedang menunggu anaknya keluar sekolah.

Saat itulah ia melihat korban yang masih berusia 12 tahun bertengkar dengan temannya.

Bocah itu memiting tangan temannya tersebut hingga menangis.

Bocah berinisial DR itu kemudian berjalan kaki untuk pulang.

Fausi yang melihat itu kemudian memanggil si bocah dan memerintahkan untuk menghadap guru di sekolah.

Namun, Fausi mendapati sikap si bocah tidak mau untuk menghadap guru.

Sikap itu memicu Fausi berusaha menarik tangannya. Hingga di depan gerban sekolah, Fausi berhadapan dengan bocah itu.

Kepada si bocah Fausi mengatakan “Ayo ini menghadap guru.” Fausi juga menampar bocah itu hingga terjatuh dengan posisi terduduk.

Saat si bocah terduduk itu, Fausi masuk ke sekolah. Ia kembali bersama dua orang guru.

Akibat tamparan itu, si bocah mengalami luka lecet di bibir bagian atas.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan SH., MH., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, SH., MH membacakan ketetapan penghentian penunututan berdasarkan keadilan restoratif tersebut pada 29 Januari 2024 di ruang Media Center.

“Bapak harus lebih berhati-hati. Cukup ingatkan saja atau melapor ke pihak sekolah,” kata Kajari Sucitrawan kepada Fausi.

Kajari juga berpesan agar tidak mengulangi tindak pidana lagi. (din)

 

Bagikan Ke:

Related posts