Kejari Jember – Koordinasi Kejaksaan Negeri Jember dengan Pemerintah Kabupaten Jember untuk melaksanakan sejumlah kegiatan pengendalian inflasi daerah terus dilakukan.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Jember untuk memberikan pendampingan hukum bagi Pemkab Jember melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
Seperti diketahui, ada delapan OPD Pemkab Jember yang didapuk untuk melaksanakan pengendalian inflasi sebagai dampak kenaikan BBM.
Seperti Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Jember. Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kejari Jember pada Rabu, 26 Oktober 2022, melaksanakan koordinasi dengan OPD ini.
Pada pekan yang sama, tepatnya pada Jum’at, 28 Oktober 2022, JPN melanjutkan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember.
“Koordinasi yang kami laksanakan itu terkait permohonan pendampingan hukum dari OPD dalam penggunaan dana terkait pengendalian inflasi di daerah,” terang Kepala Seksi Datun, Choirul Arifin, SH., MH.
Sebelumnya, JPN telah melakukan koordinasi dengan dua OPD Pemkab Jember yang juga bertanggung jawab dalam pengendalian inflasi daerah pasca kenaikan BBM.
Keduanya yakni Dinas Pehubungan dan Dinas Sosial Kabupaten Jember. (din)