Kejari Jember – MF, oknum kiai di Jember tersangka dugaan pencabulan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember pada 4 Mei 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., membenarkan perkara dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Ajung itu telah memasuki tahap persidangan.
“Kami telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tersebut,” terang Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH.
Perkara dugaan pencabulan oleh MF itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Polres Jember pada 28 Maret 2023.
MF diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
MF juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Uundang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
UU RI Nomor 17 tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berada di bawah umur.
Sedang UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.
Ada empat korban yang tercatat dalam laporan kepolisian pada Januari 2023.
Barang bukti perkara itu diantaranya tiga buah ponsel, CCTV, karpet, dan gelang. (din)