Kejari Jember Laksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jember, 24 Mei 2025 – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, telah dilaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan prinsip keadilan yang humanis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Proses ini merupakan tindak lanjut dari ekspose perkara yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kadek Wira Atmaja, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif menegaskan peran aktif negara, khususnya Kejaksaan, dalam mewujudkan…

Read More