Jember — Senin, 28 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menekankan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Dalam perkara ini, tersangka dinyatakan memenuhi kriteria untuk dilakukan rehabilitasi. Pertimbangan utama adalah bahwa perbuatan yang dilakukan tidak berkaitan…
Read More