Kamis, 22 Oktober 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (SOSRAPERDA) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-4/M.5.12/Fd.2/10/2026. Tersangka melanggar Primair : Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Read More