Surabaya – Selasa, 12 Agustus 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Burrohim, S.H., M.H. dan Ni Made Diah Asri Lestari, S.H. dari Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Dana Kas Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada APBDes Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Adapun petikan putusan yang dijatuhkan, yaitu:
-
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan
-
Denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 2 (dua) bulan kurungan
-
Uang pengganti sebesar Rp268.000.000 subsidair 8 (delapan) bulan penjara
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jember dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.