108 Kepala Sekolah SD dan SMP Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Jember – Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB, sebanyak 108 Kepala Sekolah SD dan SMP diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia terkait Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan sekaligus bukti pendukung yang dapat mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme pelaksanaan, realisasi anggaran, serta kendala teknis yang dihadapi di lapangan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Program Digitalisasi Pendidikan sendiri diketahui bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi, namun dalam implementasinya diduga terjadi praktik yang merugikan keuangan negara.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional, serta menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak agar proses penegakan hukum berjalan lancar.

Bagikan Ke:

Related posts