Surabaya, 03 Juni 2025 – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, telah digelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Kas Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, Habi Burrohim, SH., MH dan Fachrizal, SH, memimpin jalannya proses pembuktian dalam perkara tersebut. Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.
Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan keuangan negara maupun desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.