Kejari Jember Lanjutkan Sidang Perkara Korupsi di PT BRI Unit Umbulsari

Jember – Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Jaksa Penuntut Umum Fachrizal, S.H., dan Ni Made Diah Asri Lestari, S.H., melanjutkan persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan (fraud) yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Umbulsari, Kantor Cabang Jember.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Namun, persidangan ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda yang masih sama, yaitu pembacaan tuntutan.

Persidangan dilaksanakan secara daring, di mana terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Kejaksaan Negeri Jember menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor perbankan, guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Bagikan Ke:

Related posts