Jember – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun Anggaran 2023–2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.
Selama dua hari terakhir, sebanyak 9 orang saksi dari Panitia Lokal (Panlok) telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperdalam alat bukti serta memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Kejaksaan Negeri Jember menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud nyata penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.