Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Askab PSSI Jember 1.6 Tahun Penjara

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. JPU Pengadilan Tipikor Jatim, Selasa malam (20/3/2018) tuntut dua Terdakwa korupsi hibah Askab PSSI Jember 1.6 penjara dan denda Rp 50 juta.

 

Yaitu mantan Ketua dan bendahara Diponegoro dan Ari Dwi Susanto. “Sesuai SOP apabila terdakwa mengembalian kerugian penuh, maka dituntut sesuai Pasal 3 UU- No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tipikor 1.6 tahun penjara”, kata Kejari Jember Ponco Hartanto mengatakan, Rabo (21/3/2018).

Menurut Kajari, selain terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara secara penuh, hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa yang telah bersedia menghadiri persidangan setelah sebelumnya sempat ditetapkan status DPO.

Terdakwa Diponegoro, sebagai penangung jawab utama dana hibah Askab PSSI Jember  sebelumnya memang telah menitipkan kerugiaan keuangan negara kepada pihak Kejaksaan. Total pengembaliaan kerugian negara senilai Rp 2,6 Milyar sesuai hasil uudit kerugiaan negara oleh BPKP Jawa Timur.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Diponegoro, Mustofa Abidin menyatakan, atas tuntutan yang telah disampikan JPU, pihaknya telah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Sebagai penasehat hukum terdakwa, ia berharap Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena kliennya sudah mengakui perbuatannya, koperatif dalam persidangan dan juga telah mengembalikan seluruh kerugiaan keuangan Negara. (edw).

 

 

http://www.majalah-gempur.com/2018/03/jaksa-tuntut-terdakwa-kasus-askab-pssi.html?m=1

Bagikan Ke:

Related posts