Penyidik Tetapkan Tersangka Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan

Kejari Jember – Penyidik Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul.

Kali ini tersangka berinisial ES. Pria asal Lombok ini ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan pada Jum’at, 24 Januari 2020.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember, Agus Budiarto, SH., MH., kepada wartawan menjelaskan, tersangka ES merupakan pihak yang  melaksanakan pembangunan Pasar Tanggul pada tahun 2018.

“Ia memang orang yang membantu kegiatan pembangunan di lapangan, yang diminta oleh direktur utamanya,” terang Kasintel.

Lebih jauh Kepala Seksi Pidana Khusus, Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH., menjelaskan, ES merupakan pihak yang mendapatkan kuasa untuk menjalankan proyek pembangunan yang menggunakan APBD Kabupaten Jember tahun 2018.

“Dia yang diberi kuasa direktur. Dia yang melaksanakan,” terangnya.

Meski mendapat kuasa direktur, ES bukan orang yang mempunyai posisi struktural dalam perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Kasipidsus menegaskan tidak memiliki keraguan dalam menetapkan tersangka. Sebab, telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Bahkan kami telah mengantongi tiga alat bukti,” tandasnya. Tigat alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen atau surat.

Penyidik kejaksaan juga telah memiliki perhitungan kerugian negara atas proyek tersebut. “Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan perkara ini,” tegasnya.

Proyek revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul pada tahun 2018 senilai Rp. 7,8 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Dita Putri Waranawa.

Sampai kini, pasar tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kerugian negara senilai Rp. 685 juta.

Dalam kasus ini, kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AM yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Serta F, seorang konsulta perencana. (din)

Bagikan Ke:

Related posts