Kejari Jember – Kejari Jember mengembalikan sejumlah 3.570 kg getah tanah dan 259 kg getah karet kepada PT. Perkebunan Nusantara XII Sumber Tengah Jember, Rabu, 19 Oktober 2022.
“Kami mengembalikan barang bukti sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Barang bukti tersebut sebelumnya disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Jember selama proses hukum di pengadilan berjalan.
Terdakwanya bernama Hasim, dengan nomor perkara 433/Pid.Sus/2022/PN Jmr. Hasim dinyatakan bersalah sesuai Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Sehari sebelumnya , Selasa. 18 Oktober 2022, Seksi PB3R menerima barang bukti tindak pidana judi online dengan dua tersangka asal Jl. Dokter Subandi, Kecamatan Patrang. Mereka yakni P (60) dan MFB (37).
Juga menerima barang bukti perkara tindak pidana pencurian/penggelapan denga tersangka oknum Kades di Kecamatan Tanggul, AW. (din)