Jember – Penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun Anggaran 2023–2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember terus berlanjut.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti dan memperkuat pembuktian dalam rangkaian proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Jember mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini demi tercapainya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.