Jember – Selasa, 19 Agustus 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun Anggaran 2023–2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.
Dalam pemeriksaan hari ini, Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi, sementara 2 orang saksi berhalangan hadir, salah satunya merupakan anggota DPRD Kabupaten Jember.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi bagian penting dalam rangka mengungkap fakta hukum, memperkuat alat bukti, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Kejaksaan Negeri Jember menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum yang tegas, bersih, dan bebas dari intervensi demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
Mari bersama-sama mendukung dan mengawal jalannya proses hukum ini agar berlangsung sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.