Sidang Perkara Korupsi Dana Kredit BWU BNI KCU Jember di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Jumat 11 April 2025 – Kejaksaan Negeri Jember melalui Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan (fraud) dana Kredit BWU Tahun 2021–2023 pada BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Jember.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya ini menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan untuk memperjelas dugaan keterlibatan para terdakwa, yaitu:

  • Terdakwa DJA

  • Terdakwa S

  • Terdakwa IAN

  • Terdakwa MFA

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim JPU untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jember terus berupaya mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, khususnya dalam penyaluran dan pengelolaan dana kredit.

Kejaksaan Negeri Jember menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Bagikan Ke:

Related posts