Kejari Jember Sosialisasikan Aplikasi “Jaga Desa” Lewat Program Jaksa Garda Desa 2025 di Kecamatan Puger dan Wuluhan

Jember, Selasa 15 April 2025 – Kejaksaan Negeri Jember melalui program Jaksa Garda Desa Tahun 2025 kembali melaksanakan kegiatan penerangan hukum sebagai bentuk penguatan pengawasan dana desa. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB di dua lokasi, yakni Kantor Kecamatan Puger dan Kantor Kecamatan Wuluhan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Puger dan Wuluhan serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Puger dan Wuluhan. Program ini menjadi wadah edukasi hukum bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa agar lebih memahami pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Jember juga mensosialisasikan aplikasi “Jaga Desa”, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk memantau secara langsung penggunaan dana desa oleh aparat penegak hukum. Aplikasi ini diharapkan menjadi alat bantu dalam mencegah terjadinya penyimpangan atau penyelewengan anggaran desa.

Dengan pemanfaatan teknologi ini, Kejari Jember berharap para kepala desa dapat lebih bijak, hati-hati, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa, serta memperkuat sinergi antara aparat desa dan aparat penegak hukum dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Tim Kejaksaan Negeri Jember menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkala di berbagai kecamatan di Kabupaten Jember sebagai bentuk pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Bagikan Ke:

Related posts