Kejaksaan Negeri Jember Terima Penghargaan BPJS Kesehatan

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mendapat penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember.

Penghargaan tersebut diterima atas upaya maksimal Kejari Jember meningkatkan kepatuhan perusahaan di Jember dalam kepesertaan maupun pembayaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2019.

Penyerahan berlangsung usai pertemuan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., Rabu, 04 Maret 2020.

Dalam kesempatan itu, Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jember memberikan dukungan terhadap tujuan yang ingin dicapai BPJS Kesehatan Cabang Jember, yang merupakan bagian dari program nasional.

Sebab, Kejari Jember berusaha mewujudkan Jember sebagai kota literasi hukum nasional, yang dalam implementasinya hukum bermanfaat bagi masyarakat.

Termasuk berupa perlindungan bagi penerima upah yang disebut pekerja harian, pekerja borongan, maupun buruh lepas. “Juga keluarga mereka ketika mengalami sakit,” tandasnya.

Penerima upah mempunyai hak untuk mendapat perlindungan. Salah satunya perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial kesehatan.

“Hak itu bisa berjalan kalau penerima upah sudah terdaftar di BPJS Kesehatan,” terangnya.

Melindungi penerima upah melalui BPJS Kesehatan berarti melindungi seluruh keluarganya. Sementara di lapangan, kata Kajari, masih ada perusahaan yang belum patuh untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

Untuk itu memerlukan langkah strategis guna memberikan perlindungan kepada para penerima upah di Kabupaten Jember.

“Langkah strategis yang sudah kita sepakati adalah membentuk Perda. Perda ini untuk merealisasikan undang-undang yang ada di atas,” ungkapnya.

Hadir sejumlah pejabat Pemkab Jember di pertemuan yang dikemas dalam Forum Koordinasi Pemeriksaan dan Kepatuhan Kabupaten Jember tahun 2020 itu. Mereka diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Bambang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Syafi’i, dan pejabat lainnya.

“Fokus kepada kepatuhan pemberi kerja dalam hal mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan program jaminan kesehatan nasional,” terang Antokalina Sari Verdiana, tentang topik pertemuan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember ini juga mengungkapkan, kepatuhan itu juga meliputi kepatuhan dalam pembayaran iuran, kepatuhan dalam hal memberikan data informasi yang kaitanya dengan pekerja secara benar.

Lebih jauh Antokalina berharap kepatuhan yang terbangun mampu memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember. (din)

Bagikan Ke:

Related posts