Jember, 6 Mei 2025 — Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jember, pada hari Selasa, 6 Mei 2025, telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT Perkebunan Nusantara I Regional 5 dengan Kejaksaan Negeri Jember. Kesepakatan ini berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam rangka penguatan fungsi hukum perdata dan tata usaha negara, guna mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Jember berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset milik negara serta menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 5.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan akuntabel, serta memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional.