Beredarnya Surat Pemanggilan Kepala Bakesbangpol Jember Bukan dari Kejaksaan

Kejari Jember – Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, SH., MH., merespon beredarnya surat pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di media sosial.

“Kami pastikan bahwa informasi atau beredarnya surat itu tidak berasal dari internal kami. Baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun dari Kejaksaan Negeri Jember,” ungkap Agus Budiarto di ruang kerjanya, Senin, 16 Maret 2020.

Surat pemanggilan itu ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember, Bambang Hariono. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember itu diminta hadir ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan A. Yani, Surabaya, pada Senin, 16 Maret 2020, pukul 09.00.

Kasintel menduga beredarnya surat tersebut dilakukan oleh pihak yang berasal dari luar kejaksaan, dan disebar melalui media sosial.

Saat ditanya lebih jauh tentang substansi pemanggilan dalam surat tersebut, Kasintel menyatakan bukan ranahnya untuk menjelaskan. Sebab, pemanggilan dilakukan oleh Kejati Jawa Timur.

“Sampai hari ini kami belum mengonfirmasi substansi surat pemanggilan itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga belum mendapat informasi apakah benar pemanggilan itu untuk Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember,” terangnya.

Adanya pro da kontra di media sosial terkait pemanggilan tersebut, Kasintel menegaskan agar semua pihak tidak memolitisirnya.

“Kami ini penegak hukum. Bukan orang politik. Apa yang dilakukan oleh kejaksaan selaku penegak hukum, jangan dipolitisirlah,” katanya.

“Kami bekerja secara profesional, dalam koridor penegakan hukum saja. Jangan dibalut atau dibelokkan ke arah politik,” tegasnya.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, I Made Darnawan, SH., MH., itu Bambang Hariono dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah bansos APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2015.

“Yang pengusulannya melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, berdasar Surat Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No. PRINT-277 / M.5 / Fd.I / 02 / 2020/ tanggal 19 Februari 2020,” terang I Made Darnawan dalam suratnya.

Selain dimintai keterangan, Bambang Hariono diminta untuk membawa proposal asli masing-masing Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang pengajuannya melalui anggota DPRD Kabupaten Jember atas nama dr. Yuli Priyanto, HM. Ayub Junaidi, SH., dan Dr. Ni Nyoman Putu Martini G., SE., MM. (din)

Bagikan Ke:

Related posts