Kejari Jember Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Bermotor kepada Pemilik yang Berhak

Jember, Jumat 11 April 2025 – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terus menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan barang bukti secara profesional dan transparan. Bertempat di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember, dua unit kendaraan bermotor yang sebelumnya dijadikan barang bukti dalam perkara pidana, secara resmi dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Adapun barang bukti yang dikembalikan antara lain:

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, dan

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

Proses pengembalian ini dilakukan setelah seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut selesai dan tidak ada lagi kepentingan hukum terhadap barang-barang tersebut. Pengembalian dilakukan berdasarkan keputusan yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jember dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti. Selain menjaga integritas institusi, pengembalian barang bukti ini juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dengan pengembalian ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bagikan Ke:

Related posts