Kejari Jember – Ada tiga tantangan yang dihadapi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dalam peningkatan kepatuhan perusahaan.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Wilayah Wasrik dan MR BPJamsostek Jawa Timur, Tony Isprijanto, ketika rapat koordinasi dengan tiga kejaksaan negeri (Kejari) di wilayah kerja BPJamssostek Cabang Jember. Yaitu Kejari Jember, Lumajang, dan Bondowoso.
“Pertama adalah perusahaan yang belum daftar atau perusahaan wajib belum daftar,” terangnya di Kafe Gumitir, Selasa, 02 Pebruari 2021.
Kedua, perusahaan yang sudah mendaftar tapi tidak seluruhnya. “Istilah kami PDS, perusahaan daftar sebagian,” katanya. Terakhir adalah perusahaan yang menunggak iuran.
“Strategi kita di tahun 2021, melakukan kolaborasi dengan kejaksaan dalam hal penindakan terhadap perusahaan-perusahaan dengan kategori tersebut,” ungkapnya.
Harapannya, tahun 2021 tingkat kepatuhan perusahaan dapat meningkat hingga kesejahteraan pekerja dapat terlindungi.
Pada tahun 2020 lalu, lanjutnya, karena masa pendemi Covid-19, kerja sama dengan kejaksaan tidak melakukan banyak kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Namun, beberapa cabang BPJamsostek tetap melakukan kegiatan bersama kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Salah satunya di wilayah Jember. “Ini yang kami anggap sangat berhasil, sehingga optimalisasi di dalam penegakan kepatuhan di Jember sangat menonjol dibanding cabang-cabang lain di Jawa Timur,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menegaskan dukungannya untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut.
“Ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk lebih mengoptimalkan apa yang sudah kami kerjakan sejak tahun 2019 dan 2020,”
Menurutnya, tantangan-tantangan di tahun 2021 tersebut harus dihadapi dengan strategi dan langkah-langkah yang lebih optimal.
Disamping itu, Kajari berharap Kejari Jember yang telah mendapatkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) bisa memberikan efek positif terhadap kejari maupun BPJamsostek di Lumajang dan Bondowoso.
“Nanti kami berkolaborasi, bersama-sama bersinergi untuk lebih optimal lagi,” ucapnya.
Kajari Bondowoso, Asis Widarto, SH., mengatakan, segala upaya perlu dilakukan dalam menghadapi tantangan tersebut.
Menurutnya, langkah yang diterapkan kejaksaan negeri hampir sama. “Namun, kasuistik di lapangan harus benar-benar dipelajari. Jangan nanti ada tindakan-tindakan kita yang malah kurang baik,” katanya.
Langkah tersebut diantaranya melakukan pendekatan persuasif dengan mengajak diskusi perusahaan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
“Mengajak diskusi bagaimana permasalahan diselesaikan dengan baik dan dengan cara yang sama-sama tidak memberatkan,” urainya.
Selain itu, Kejari Bondowoso, Lumajang, dan Jember akan bertukar pengalaman. “Kami saling bertukar. Mana yang sukses itu dipakai bersama,” ujarnya.
Kepala Kejari Lumajang, Sugeng Riadi, SH., mengungkapkan bahwa tunggakan perusahaan terhadap BPJamsostek merupakan kewajiban kepada negara.
“Ini yang harus diubah pola pikirnya. Bukan sekedar kepada BPJamsostek, tetapi kepada negara. Ini kewajiban kepada negara yang harus dilunasi,” terangnya.
Karena itu, kejaksaan siap membantu BPJamsostek untuk melakukan penagihan. Sebab, kejaksaan dan BPJamsostek merupakan satu tim dalam menyelamatkan keuangan negara, yang secara perdata menyelamatkan uang iuran BPJamsostek.
Sebagai tim, kejaksaan bersama BPJamsostek melakukan kerja sama yang erat. BPJamsostek melakukan inventarisir perusahaan yang menunggak iuran. Selanjutnya kejaksaan membantu melakukan penagihan.
Kerja sama itu juga dilakukan secara terbuka. Kejaksaan berharap mendapatkan laporan perkembangan pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berhasil ditagih tersebut. (din/wahyu)