Puspenkum Kejagung Jelaskan Pertimbangan Tuntutan Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

  Kejari Jember – Melalui siaran pers Nomor: PR – 105/105/ K.3/Kph.3/01/2023 tertanggal 19 Januari 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana memberikan penjelasan tentang pertimbangan hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.  Baca juga : RSD dr Soebandi Ajukan Permohonan Bantuan Hukum Nonlitigasi Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyatakan, mencermati pemberitaan media massa, unggahan media sosial, opini, dan polemik di masyarakat  terkait tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang…

Read More