Perkara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekdes Sukosari P21

Kejari Jember – Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jember. Seiring status tersebut, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti beralih dari kewenangan Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis 13 Juli 2023. Tersangka berinisial Nsr (52) warga Dusun Sumber Preng, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono. Tersangka Nsr diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Sukwono M. Zainudin untuk penerbitan Surat Kelahiran. Selain tanda tangan sekdes, Nsr juga diduga memalsukan stempel pemerintah desa setempat. Ada tiga surat…

Read More