Kejari Jember – Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Seiring status tersebut, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti beralih dari kewenangan Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis 13 Juli 2023.
Tersangka berinisial Nsr (52) warga Dusun Sumber Preng, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono.
Tersangka Nsr diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Sukwono M. Zainudin untuk penerbitan Surat Kelahiran.
Selain tanda tangan sekdes, Nsr juga diduga memalsukan stempel pemerintah desa setempat.
Ada tiga surat kelahiran warga yang ditandatangani dan dicap stempal oleh tersangka Nsr.
Tindakan ini dilakukan pada akhir Juni 2022 saat masih menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Sukosari.
“Kami akan segera melengkapi berkas untuk pengajuan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Semoga tersangka Nsr ini selalu sehat, sehingga nantinya persidangan bisa lancar,” terang Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, SH. (din)