Jaksa Agung Melarang Jaksa Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa Maupun Minta Proyek

Jakarta – Rapat kabinet terbatas pada tanggal 9 Maret 2022 mengungkap adanya indikasi pejabat maupun pegawai Kejaksaan Republik Indonesia di pusat hingga di daerah yang melakukan tindakan tercela. Tindakan itu berupa intervensi pengadaan barang dan jasa, maupun meminta proyek di kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah daerah untuk mendapatkan keuntungan. Temuan dalam rapat tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Burhanuddin dengan mengeluarkan peringatan kepada jajarannya, Kejati, Kejari, dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia, agar tidak melakukan tindakan tercela itu. Peringatan tersebut tertuang dalam surat nomor B 67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret…

Read More