Jakarta – Rapat kabinet terbatas pada tanggal 9 Maret 2022 mengungkap adanya indikasi pejabat maupun pegawai Kejaksaan Republik Indonesia di pusat hingga di daerah yang melakukan tindakan tercela.
Tindakan itu berupa intervensi pengadaan barang dan jasa, maupun meminta proyek di kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah daerah untuk mendapatkan keuntungan.
Temuan dalam rapat tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Burhanuddin dengan mengeluarkan peringatan kepada jajarannya, Kejati, Kejari, dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia, agar tidak melakukan tindakan tercela itu.
Peringatan tersebut tertuang dalam surat nomor B 67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022.
Surat tersebut menegaskan sebagai peringatan terakhir untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut. Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan peringatan itu, maka akan mendapatkan tindakan tegas tanpa peringatan.
Surat tersebut disampaikan ke seluruh kejati, kejari, dan cabang kejari seluruh Indonesia, serta disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar diteruskan ke jajaran masing-masing.
Dalam surat itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan agar kejati, kejari, dan cabang kejari untuk melaporkan jika memiliki bukti yang cukup terkait indikasi perbuatan tercela itu.
Laporan dengan identitas lengkap tersebut disampaikan melalui saluran WhatsApp di nomor 0813-8963-0001. Rahasia data pelapor terjamin dan dilindungi. Masyarakat juga bisa memberikan laporan melalui saluran laporan itu. (din)