Tim Tabur Kejari Jember Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan yang berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember tersebut adalah Terpidana Edi Santoso dalam perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran Pemerinta Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.

Bahwa penangkapan terhadap Terpidana Edi Santoso ini dilakukan dalam rangka melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 29 November 2023, yang menyatakan bahwa Terpidana terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya tersebut, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana Edi Santoso segera dieksekusi dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bagikan Ke:

Related posts