Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pengadaan Konsumsi Sosperda DPRD Jember

Jember – Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahun Anggaran 2023–2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember kembali melakukan pemeriksaan saksi.

Hingga saat ini, sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa, yang terdiri dari 1 orang anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial “DDS” dan 6 orang Panitia Lokal (Panlok).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap fakta hukum, memperkuat alat bukti, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Jember menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum yang tegas, bersih, dan berintegritas, demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.

Mari bersama-sama mendukung serta mengawal jalannya proses hukum ini agar berlangsung sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun

Bagikan Ke:

Related posts