Rabu tanggal 05 Maret 2025 bertempat di Ruang Humas Kejari Jember. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH, Kasi Pidum Kadek Wira Atmaja, SH., MH Didampingi Kasubsi Penuntutan I Kadek Rinja, S.H mengikuti Ekspose restorative justice perkara Tindak Pidana Pencurian secara virtual yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif .
Berikut pasal yang disangkakan :
Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana Pencurian.
Related posts
-
Kejari Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Dukung Produktivitas dan Kesejahteraan
Jumat, 13 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pegawai sebagai... -
Kejari Jember Berikan Pembinaan Awal kepada CPNS untuk Bentuk Integritas dan Profesionalisme
Selasa, 10 Juni 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember memberikan pengarahan khusus kepada para... -
Kejari Jember Rayakan Iduladha 1446 H dengan Penyembelihan Hewan Kurban
Jember, Minggu 8 Juni 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri...