Rabu tanggal 05 Maret 2025 bertempat di Ruang Humas Kejari Jember. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH, Kasi Pidum Kadek Wira Atmaja, SH., MH Didampingi Kasubsi Penuntutan I Kadek Rinja, S.H mengikuti Ekspose restorative justice perkara Tindak Pidana Pencurian secara virtual yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif .
Berikut pasal yang disangkakan :
Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana Pencurian.
Related posts
-
Kepala Kejari Jember Hadiri Grand Carnival Jember Fashion Carnaval 2025
Jember – Minggu, 10 Agustus 2025, pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Jember menghadiri... -
Kejari Jember Ikuti Penutupan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025
Jember – Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember,... -
Kejari Jember Ikuti Pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025
Jember – Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Kejaksaan Negeri...