Selasa Tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wib s/d pukul 14.30 di Kantor Kecamatan Panti dan Kecamatan Sukorambi telah dilaksanakan program penerangan hukum Jaksa Garda Desa Tahun 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Panti dan Sukorambi dan seluruh Kepala Desa se-kecamatan Panti dan Kecamatan Sukorambi.
Bahwa Kegiatan Jaksa Garda Desa kali ini dalam rangka mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa sebagai upaya mencegah penyimpangan anggaran dan memperkenalkan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para pemangku kebijakan di tingkat desa. Aplikasi ini akan memungkinkan pengelolaan dana desa dipantau secara langsung, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.